Ekowisata atau ecotourism istilah yang sering kita dengar saat ini. Dikalangan para traveler ekowisata menjadi salah satu tujuan untuk wisata. Apasih sebenarnya ekowisata?dan apa hubungannya dengan monopoli tanah gaya baru?mari kita coba analisa.
Memulai dengan pengertian terlebih dahulu. Ekowisata adalah suatu bentuk perjalanan wisata kearea alami yang dilakukan dengan tujuan mengkonservasi lingkungan dan melestarikan kehidupan dan kesejahteraan peduduk setempat.Di Indonesia, ada beberapa peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang ekowisata diantaranya :
1. UU no.4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Lingkungan Hidup
2. Kepmen Parpostel No.KM.98/PW.102/MPPT-1987 tentang Ketentuan Usaha Obyek Wisata.
3. Surat Keputusan Dirjen Pariwisata No.Kep.18/U/11/1988 tentang Pelaksanaan Ketentuan Usaha Obyek Wisata dan Daya Tarik Wisata.
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Kehutanan dan Menteri Parpostel
No.24/KPTS-11/89 dan No.KM.1/UM.209/MPPT-1998 tentang Peningkatan
Koordinasi dua instansi tersebut untuk mengembangkan Obyek Wisata Alam
sebagai Obyek Daya Tarik Wisata.
5. UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem.
6. UU. No.9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan.
7. UU. No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruangan.
8. UU No.5 Tahun 1994 tentang Ratifikasi Konservasi Keanekaragaman Hayati.
9. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Alam di zona pemanfaatan kawasan pelestarian alam.
10. Peraturan Pemerintah No.67 1996 tetag Peyeleggaraa Kepariwisataan.
Pada dasarnya, Ekowisata memiliki dua pendekatan yang harus dilakukan didalam pengembangannya. Pendekatan pertama yaitu menitikberatkan kepada pelestarian alam dan pendekatan kedua adalah keterlibatan aktif dan peran serta masyarakat lokal/adat didalam pengembanganya.Namun disisi lain, pengembangan ekowisata kemudian di manfaatkan oleh para investor bermodal besar untuk meraup keuntungan sediri. Dengan dalih pengembangan perekonomian dan kesejahteraan masyakat, para investor datang dan hadir serta memonopoli pemanfaatan dan pengembangan ekowisata. Menilik lagi kebelakang, pengembangan taman-taman nasional dengan dalih konservasi alam, yang pada akhirnya mengurangi bahkan menghilangkan akses masyarakat adat dan lokal dalam memanfaatkan dan melestarikan alam. Sebagai contoh apa yang terjadi pada masyarakat adat dayak punan hovongan yang kehilangan akses terhadap hutan adat mereka yang telah mereka jaga dan manfaatkan selama ratusan tahun dikarenakan kurang lebih 800rb ha wilayah adat yang mereka miliki ditetapkan sebagai zona inti wilayah tanam nasional betung kerihun di kabupaten kapuas hulu kalimantan barat. Saat ini wilayah tersebut telah berubah status menjadi taman nasional dimana hutan, tanah serta kekayaan alam yang ada didalamnya menjadi milik negara. Apa yang terjadi kemudian, kini masyarakat bahkan tak dapat lagi berburu babi hutan atau memanfaatkan kayu alam yang ada untuk membangun rumah mereka. Masyarakat selalu disalahkan akan punahnya suatu spesies, masyarakat selalu akan disalahkan ketika terjadi kerusakan alam.Padahal apabila menilik lebih jauh, kerusakan alam di Indonesia dimulai sejak masuknya investasi-investasi berbasis hutan dan lahan. Kemudian apa ekowisata akan menjawab permasalahan kerusakan lingkungan dan kepunahan satwa? atau malah menambah permasalahan?
Dibeberapa kasus yang terjadi adalah hadirnya ekowisata dapat dikatakan menyelamatkan sedikit habitat bagi satwa yang terancam punah.Namun masalah lain kemudian timbul adalah, masyarakat secara perlahan tergerus dan tergusur dari wilayah kelolanya, lebih jauh terjadinya perubahan corak produksi masyarakat karena hilangnya tanah dan wilayah pertanian mereka karena telah ditetapkan sebagai wilayah konservasi demi pengembangan ekowisata. Dampak yang lebih mengerikan adalah hilangnha budaya dan adat istiadat masyarakat karena hutan yang ada sudah tak dapat lagi dimanfaatkan sebagai sarana melaksanakan ritual, sumber obat herbal masyarakat serta pengembangan kebudayaan.
kemudian apa hubungannya dengan monopoli tanah gaya baru? baik mari kembali melihat contoh yang ada. pada saat suatu wilayah dikembangkan untuk menjadi tujuan ekowisata, apa yang diperoleh masyarakat untuk pengembangan perekonomian mereka? lihat apa yang terjadi di raja ampat papua, dimana wilayah pantai telah di patok-patok oleh para investor asing untuk resort-resort wisata. kembali masyaramat hanya dijadikan objek daya tarik tanpa implikasi dan dampak yang signifikan terhadap masyarakatnya. Masyarakat hanya boleh malakukan tari menari dan budaya lainnya hanya ketika turis datang, seperti yang terjadi pada masyarakat dayak suku punan hovongan di kalimantan barat, yang berada di wilayah taman nasional betung kerihun.
Ekowisata yang harusnya mengekedepankan keterlibatan masyarakat yang berujung kepada pengembangan kesejahteraan masyarakat malah menjadi kesempatan dan pintu masuk bagi investor untuk kembali menguasai potensi kekayaan alam yang ada di Indonesia. Lebih jauh adalah dibalik hal itu semua monopoli tanah gaya baru yang kemudian menyengsarakan masyarakat.
Ada baiknya kita melakukan study dan analisa lebih dalam tentang pengembangan ekowisata hingga tidak menjadi monopoli tanah gaya baru.
Dibeberapa kasus yang terjadi adalah hadirnya ekowisata dapat dikatakan menyelamatkan sedikit habitat bagi satwa yang terancam punah.Namun masalah lain kemudian timbul adalah, masyarakat secara perlahan tergerus dan tergusur dari wilayah kelolanya, lebih jauh terjadinya perubahan corak produksi masyarakat karena hilangnya tanah dan wilayah pertanian mereka karena telah ditetapkan sebagai wilayah konservasi demi pengembangan ekowisata. Dampak yang lebih mengerikan adalah hilangnha budaya dan adat istiadat masyarakat karena hutan yang ada sudah tak dapat lagi dimanfaatkan sebagai sarana melaksanakan ritual, sumber obat herbal masyarakat serta pengembangan kebudayaan.
kemudian apa hubungannya dengan monopoli tanah gaya baru? baik mari kembali melihat contoh yang ada. pada saat suatu wilayah dikembangkan untuk menjadi tujuan ekowisata, apa yang diperoleh masyarakat untuk pengembangan perekonomian mereka? lihat apa yang terjadi di raja ampat papua, dimana wilayah pantai telah di patok-patok oleh para investor asing untuk resort-resort wisata. kembali masyaramat hanya dijadikan objek daya tarik tanpa implikasi dan dampak yang signifikan terhadap masyarakatnya. Masyarakat hanya boleh malakukan tari menari dan budaya lainnya hanya ketika turis datang, seperti yang terjadi pada masyarakat dayak suku punan hovongan di kalimantan barat, yang berada di wilayah taman nasional betung kerihun.
Ekowisata yang harusnya mengekedepankan keterlibatan masyarakat yang berujung kepada pengembangan kesejahteraan masyarakat malah menjadi kesempatan dan pintu masuk bagi investor untuk kembali menguasai potensi kekayaan alam yang ada di Indonesia. Lebih jauh adalah dibalik hal itu semua monopoli tanah gaya baru yang kemudian menyengsarakan masyarakat.
Ada baiknya kita melakukan study dan analisa lebih dalam tentang pengembangan ekowisata hingga tidak menjadi monopoli tanah gaya baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar